Putusan MK: Notaris Bisa Tetap Aktif Hingga Usia 70 Tahun

Kontributor : SN Editor: Redaksi
2018 01 19 Mahkamah Konstitusi

“Perpanjangan hingga usia 70 tahun akan memastikan notaris senior dapat terus berkontribusi sambil mentransfer pengalaman mereka kepada generasi muda,” ujar Arief Hidayat.

Persyaratan Perpanjangan Jabatan

Notaris yang ingin memperpanjang masa jabatan setelah usia 67 tahun wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap tahun. Pemeriksaan ini harus dilakukan di rumah sakit umum pemerintah yang telah ditunjuk oleh kementerian terkait.

“Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas dari notaris yang masih sehat secara fisik dan mental,” lanjut Arief.

Imbas Positif bagi Profesi Notaris

Keputusan ini disambut baik oleh Asosiasi Notaris Indonesia (ANI). Ketua ANI menyebutkan bahwa keputusan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi notaris senior untuk tetap aktif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap pengalaman dan keahlian mereka.

Namun, ANI juga mengingatkan bahwa notaris harus menggunakan masa perpanjangan ini dengan tanggung jawab penuh, mematuhi kode etik, dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Bagikan
Exit mobile version