“Perpanjangan hingga usia 70 tahun akan memastikan notaris senior dapat terus berkontribusi sambil mentransfer pengalaman mereka kepada generasi muda,” ujar Arief Hidayat.
Persyaratan Perpanjangan Jabatan
Notaris yang ingin memperpanjang masa jabatan setelah usia 67 tahun wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap tahun. Pemeriksaan ini harus dilakukan di rumah sakit umum pemerintah yang telah ditunjuk oleh kementerian terkait.
“Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas dari notaris yang masih sehat secara fisik dan mental,” lanjut Arief.
Imbas Positif bagi Profesi Notaris
Keputusan ini disambut baik oleh Asosiasi Notaris Indonesia (ANI). Ketua ANI menyebutkan bahwa keputusan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi notaris senior untuk tetap aktif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap pengalaman dan keahlian mereka.
Namun, ANI juga mengingatkan bahwa notaris harus menggunakan masa perpanjangan ini dengan tanggung jawab penuh, mematuhi kode etik, dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
