Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
santosa-kadiman-keluarga-niko-naput-dan-bpn-mabar-terlapor-mabes-polri-diduga-pemalsuan-surat-dan-penyalahgunaan-wewenang

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

  • Bagikan
Exit mobile version