Aset Rampasan KPK Rp763 Juta Diserahkan ke ATR/BPN, Bakal Dimanfaatkan untuk Kedinasan
JAKARTA, SNC – Sejumlah aset hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aset dengan total nilai Rp763.198.000 tersebut diserahkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang kini berada dalam pengelolaan kementerian akan dimanfaatkan untuk kebutuhan kedinasan dan mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dalu, pemanfaatan aset tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Tanah dan bangunan, misalnya, dapat digunakan untuk fasilitas kedinasan maupun kebutuhan operasional lainnya.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
