Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Baca Juga : Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 15 Juta SID
Perlu diketahui Harun Masiku adalah seorang mantan anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Kasus ini melibatkan beberapa anggota DPR RI dan pejabat lainnya yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi proses PAW.
Pada tahun 2019, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa anggota DPR RI, termasuk Harun Masiku. Namun, sebelum KPK dapat menangkapnya, Harun Masiku melarikan diri dan tidak dapat ditemukan.
Sejak itu, Harun Masiku dinyatakan sebagai buronan oleh KPK dan polisi. Status buronan ini berarti bahwa Harun Masiku dianggap sebagai pelaku kejahatan yang melarikan diri dan tidak dapat ditemukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
