Masyarakat juga berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi awal dari perbaikan tata kelola keuangan daerah dan praktik penyalahgunaan wewenang di wilayah NTT, terutama dalam hal penggunaan anggaran daerah.
Berikut Fakta – Fakta
1. Perjanjian pinjaman tertanggal 17 Mei 2023
2. Pihak pertama dalam perjanjian pinjaman yaitu Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek Carlos Monis dan Rony Oktavianus Bria.
3. Pihak kedua adalah Martino Meta Kaly, asal Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
4. Pihak Pertama menggadaikan sertifikat tanah milik Maria Goreti Manek yang terletak di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
5. Surat survei tanah tersebut diterbitkan pada 12 April 2016, dengan luas tanah 3.713 m2.
6. Pinjaman tercatat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar), menggunakan agunan yang bukan miliknya.
7. Dalam angka 7 perjanjian tersebut, disebutkan bahwa mengingat objek jaminan pada angka 6 (enam) bukan milik pihak pertama, maka segala akibat hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan jaminan tersebut bukanlah merupakan hak milik pihak pertama. akan tetapi menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
