Menurut Agus Boli, kematian YBR bukan hanya tragedi individual, tetapi fenomena sistemik terhadap kemiskinan struktural yang dipicu oleh lemahnya pengawasan tata kelola bantuan sosial, serta potensi manipulasi distribusi bantuan di tingkat desa hingga kabupaten.
“Ini bukan sekadar duka keluarga. Ini adalah bukti bahwa bangsa ini gagal memastikan hak dasar warga miskin terlindungi secara hukum dan kebijakan,” tegas Boli dalam pernyataannya kepada media.
Somasi yang dilayangkan oleh Boli menuntut Bupati Ngada untuk secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat Ngada, dan publik Indonesia atas dugaan kelalaian dalam penanganan kemiskinan ekstrem, ketidakmampuan pengawasan, serta potensi penyalahgunaan bantuan sosial.
Dalam somasinya, Boli juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam tenggat waktu tujuh hari, ia akan melaporkan Bupati dan pihak terkait ke:
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga Peradilan Terkait
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
