SN – Tim Penasehat Hukum pasangan calon (paslon) SIAGA secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, ke Bawaslu NTT. Laporan ini terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Daniel Taimenas dalam Pilgub NTT 2024. Bukti utama dalam laporan ini adalah sebuah video yang viral di media sosial TikTok.
Ali Antonius, S.H., Penasehat Hukum Paket SIAGA, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Teunbaun, Kabupaten Kupang, pada 10 Oktober 2024. Dalam video yang beredar, terlihat Daniel Taimenas menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada seorang warga bernama Lely Amtiran, diduga sebagai bentuk politik uang. Rekaman ini pun disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk Voni Kause dan Kornelius Nenoharan, yang juga memberikan pengakuan kepada tim hukum SIAGA.
“Kami laporkan kasus ini bukan semata-mata soal nominal uang yang diberikan, namun karena telah melewati batas yang diizinkan oleh undang-undang. Ini jelas mencederai demokrasi yang sedang kita jalankan,” tegas Ali Antonius saat menyampaikan laporan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
