Terbongkar! Dadan Hindayana Cs Raup Cuan Miliaran per Hari dari Dugaan Korupsi Program MBG
JAKARTA, SNC – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi besar dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu unggulan pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus utama yang digunakan para tersangka adalah mengintervensi proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan yang seharusnya dipilih berdasarkan persyaratan dan kebutuhan program justru diduga diarahkan kepada yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
