Tonu menjelaskan bahwa menurut UU KIP, badan publik seperti DPRD memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan sesuai permintaan masyarakat. Penolakan atau penghalangan terhadap akses informasi dapat digugat melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
“Masyarakat Kupang berhak menggugat DPRD bila merasa hak mereka atas informasi publik dilanggar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kemitraan strategis antara media dan lembaga publik. Media memiliki fungsi vital dalam menyebarkan informasi ke masyarakat, dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Dalam konteks transparansi keuangan, keberadaan media justru membantu memperkuat fungsi pengawasan publik.
Dugaan penyimpangan anggaran Rp6,2 miliar itu disebut terjadi pada rentang anggaran 2019–2024. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari DPRD Kupang terkait langkah yang diambil pasca temuan tersebut. Ketiadaan informasi ini, menurut Tonu, justru memperparah kecurigaan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
