Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah mafia tanah di Kota Kupang. Yance Mesah berharap tindakan yang diambilnya akan membuka mata pihak berwenang dan masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Untuk diketahui, permohonan penggabungan sertifikat tanah oleh oknum MF terhadap SHM No. 301, 302, dan 303 yang merupakan hasil pemecahan dari SHM No. 229 tahun 1986 milik Neldenci Nalle Ndun telah menimbulkan kekhawatiran akan penggelapan bukti dan pengaburan batas-batas tanah.
Yance Mesah mengajak semua pihak untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban-korban yang terdampak oleh praktik mafia tanah.
Polda NTT diharapkan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini.
“Dengan adanya tindakan tegas dari Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan rasa keadilan bagi Neldenci Nalle Ndun serta masyarakat Kota Kupang yang lainnya”, harap Yance.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
