SN – Pada hari Senin (07/04/2025), Presiden Amerika, Donald J Trump, mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 50% pada barang-barang yang diimpor dari China jika negara tersebut tidak membatalkan rencananya untuk menerapkan tarif pembalasan sebesar 34% terhadap produk-produk Amerika.
Dalam unggahan di aplikasi Truth Social, Trump menyatakan bahwa “negara mana pun yang membalas AS dengan tarif tambahan, di luar tarif jangka panjang yang telah mereka terapkan terhadap negara kita, akan segera dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi, di atas tarif yang sudah ada.”
Ia melanjutkan, “Jika China tidak mencabut kenaikan tarif 34% mereka atas pelanggaran perdagangan jangka panjang yang sudah dilakukan, paling lambat besok, 8 April 2025, Amerika Serikat akan mengenakan tarif TAMBAHAN sebesar 50% terhadap produk China, yang akan mulai berlaku pada 9 April 2025.”
Pada 2 April, Trump mengumumkan tarif timbal balik atas impor dari sekitar 90 negara termasuk Indonesia, dengan penambahan pajak global sebesar 10% yang diterapkan pada semua produk yang masuk ke AS. Trump menyebut pengumuman tersebut sebagai “Hari Pembebasan,” dan menganggap pajak baru ini penting untuk mengurangi ketidakseimbangan perdagangan antara AS dan negara-negara lain, termasuk China dan negara-negara Uni Eropa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.