Selanjutnya, Presiden mengunjungi Plenary Hall Rajya Sabha, ruang sidang MPR India. Di sana, ia mempelajari peran Rajya Sabha dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian dalam sistem federal India.
Menjelajahi Galeri Seni dan Foucault’s Pendulum
Kunjungan dilanjutkan ke galeri seni budaya, yang menampilkan koleksi seni tradisional dari berbagai wilayah di India. Presiden Prabowo memuji kekayaan budaya India, menyebutnya sebagai tema yang menghubungkan sejarah dan budaya antara India dan Indonesia.
Presiden juga mengunjungi instalasi Foucault’s Pendulum, yang menunjukkan teori rotasi planet karya Léon Foucault. Ia mengapresiasi kolaborasi seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dipamerkan di gedung Parlemen tersebut.
Delegasi dan Agenda Strategis
Dalam kunjungan ini, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri, antara lain:
- Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
- Sugiono, Menteri Luar Negeri,
- Fadli Zon, Menteri Kebudayaan,
- Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan,
- Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM,
- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital,
- Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet,
- Ina Krisnamurthi, Duta Besar RI di New Delhi.
Kunjungan ini menjadi simbol kerja sama strategis kedua negara, tidak hanya di bidang diplomasi politik tetapi juga dalam pengayaan budaya dan ilmu pengetahuan.
Memperkuat Hubungan Indonesia-India
Kunjungan Presiden Prabowo ke Parlemen India mempertegas komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan bilateral yang sudah terjalin erat. Melalui kolaborasi di berbagai bidang, Indonesia dan India diharapkan dapat terus memajukan kerja sama strategis demi kesejahteraan masyarakat kedua negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









