Tidak jelas apa arti perintah eksekutif tersebut bagi militer AS. Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan bahwa ia akan melarang pasukan transgender bertugas di militer, dan pemerintahannya memang membekukan perekrutan personel transgender. Biden membatalkan keputusan itu saat ia menjabat pada tahun 2021.
Brian Kalt, seorang profesor hukum tata negara di Universitas Negeri Michigan, mengatakan bahwa meskipun presiden memiliki kewenangan eksekutif, beberapa tindakan yang dijanjikan Trump untuk diberlakukan — seperti mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran — akan “menghadapi perjuangan berat di pengadilan.”(Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









