Dibungkam atau Dipenjara? Potret Buram Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250209 WA0015

Oleh: Yoseph Bataona, S.H. (Sekretaris SMSI NTT)

SN, Kebebasan pers di Indonesia kembali diuji dengan meningkatnya kasus intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Alih-alih mendapat perlindungan, para pekerja media justru kerap menghadapi ancaman hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Dari ancaman fisik hingga jeratan pasal karet, realitas ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah jurnalis di Indonesia benar-benar terlindungi?

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak wartawan yang justru menjadi target kriminalisasi saat mengungkap fakta yang mengkritisi pihak berkuasa. Pasal-pasal seperti pencemaran nama baik (UU ITE Pasal 27 Ayat 3) dan penyebaran berita bohong kerap dijadikan alat untuk menjerat jurnalis.

Kasus yang Mengguncang:

1. Nurhadi (Tempo, 2021): Mengalami penyekapan dan kekerasan saat meliput kasus korupsi.

2. Dandhy Dwi Laksono (2019): Dikriminalisasi karena unggahan di media sosial terkait Papua.

3. Jurnalis di Kota Kupang, NTT Fabi Latuan menjadi korban kekerasan usai mengikuti Jumpa Pers di Kantor PT Flobamor NTT, (2022).

  • Bagikan
Exit mobile version