Oleh: Yoseph Bataona, S.H. (Sekretaris SMSI NTT)
SN, Kebebasan pers di Indonesia kembali diuji dengan meningkatnya kasus intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Alih-alih mendapat perlindungan, para pekerja media justru kerap menghadapi ancaman hukum yang seharusnya melindungi mereka.
Dari ancaman fisik hingga jeratan pasal karet, realitas ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah jurnalis di Indonesia benar-benar terlindungi?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak wartawan yang justru menjadi target kriminalisasi saat mengungkap fakta yang mengkritisi pihak berkuasa. Pasal-pasal seperti pencemaran nama baik (UU ITE Pasal 27 Ayat 3) dan penyebaran berita bohong kerap dijadikan alat untuk menjerat jurnalis.
Kasus yang Mengguncang:
1. Nurhadi (Tempo, 2021): Mengalami penyekapan dan kekerasan saat meliput kasus korupsi.
2. Dandhy Dwi Laksono (2019): Dikriminalisasi karena unggahan di media sosial terkait Papua.
3. Jurnalis di Kota Kupang, NTT Fabi Latuan menjadi korban kekerasan usai mengikuti Jumpa Pers di Kantor PT Flobamor NTT, (2022).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
