JAKARTA, SNC – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menegaskan pemerintah harus menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) paling lambat pada 2027.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan penyusunan regulasi turunan tersebut memiliki batas waktu maksimal satu tahun sejak undang-undang disahkan dalam rapat paripurna pada 21 April 2026.
“Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun,” ujarnya, Rabu (22/4).
Menurut Bob, meskipun aturan teknis belum rampung, UU PPRT tetap berlaku dan mengikat sejak disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara. Aturan turunan hanya diperlukan untuk mengatur aspek teknis implementasi di lapangan.
Beberapa hal yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan tersebut antara lain terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga, mekanisme pengawasan, serta penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
UU PPRT sendiri disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri 314 dari 578 anggota dewan. Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menandai tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan regulasi bagi pekerja rumah tangga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
