Dalam konteks media governance, pertemuan ini dapat dibaca sebagai harmonization mechanism untuk memastikan bahwa tata kelola organisasi berjalan secara sistematis, bukan fragmentaris. Semangat konsolidasi nasional yang menggelora dalam forum itu, menunjukkan secara empiris bahwa organisasi pers di Indonesia sedang bergerak menuju fase baru: fase integrasi sistemik dengan orientasi kinerja dan profesionalisme.
Momentum ini kemudian menjadi fondasi untuk mempertebal integritas organisasi pers berbasis digital yang tidak hanya bekerja pada kepentingan pasar (market logic), tetapi juga bekerja dalam koridor legal-ethical framework yang telah ditetapkan dalam demokrasi konstitusional Indonesia.
(Humas SMSI Pusat)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
