HPA menilai generasi Z dan milenial harus mendapatkan arahan yang serius dalam hal menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Karena itu, program wajib militer ke depan layak diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas.
“Teknis dan sistemnya perlu kajian mendalam, bisa dilakukan selama 1 tahun, 2 atau 3 tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Fauzul, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Hal itu jelas tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”
Fauzul menegaskan, Himpunan Pemuda Al-Khairiyah siap memberikan dukungan dan mengajukan kader-kadernya untuk keterlibatan program wajib militer tersebut segera setelah diterapkan.
“Tidak perlu ragu untuk melaksanakan wajib militer, bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara yang memenuhi syarat,” tegasnya.
“Kita perlu anak-anak bangsa memahami bagaimana menjaga kedaulatan negara. Ancaman untuk keamanan negara bukan hanya akibat perang, bahkan bisa lewat investasi asing yang masuk ke Indonesia. Para pekerja asing yang datang saja mereka itu para anggota wamil di negara masing-masing. Ini tentu potensi mereka melakukan upaya infiltrasi menyiapkan agen-agen di Indonesia. Kita para pemuda harus bisa memahami dan menangkal potensi itu, jangan sampai kecolongan dan kita baru menyesal setelah kejadian pecah perang,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
