Prabowo menuding intervensi dan upaya adu domba dari sejumlah pihak, yang tidak ingin Indonesia sejahtera dan bangkit.
“Aksi penyampaian pendapat oleh warga, bisa dilakukan secara damai,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga berkata, jika penyampaian pendapat berujung anarkis, disertai pengrusakan, hingga memicu korban jiwa, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” kata Prabowo.
Prabowo, dalam konferensi persnya, meminta DPR bertemu dengan para tokoh masyarakat dan tokoh mahasiswa, untuk mendengar aspirasi.
Sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pernyataan resminya menyebut aparat TNI dan Polri diberikan hak, “agar tidak ragu-ragu mengambil tindakan terukur dan tegas.” (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
