SN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan daftar pegawai yang berhasil lulus pengembangan kompetensi materi ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan ujian peningkatan pendidikan untuk tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi Nomor B.3378/SJ.3/KP.520/IX/2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kementerian.
Para pegawai yang berhasil lulus seleksi ini akan segera mengikuti ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat yang menjadi syarat penting dalam pengembangan karir dan peningkatan kinerja di institusi ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi dan kompetensinya selama proses seleksi.
“Lulusnya peserta pengembangan kompetensi ini bukan hanya tentang kenaikan pangkat, tetapi juga komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mendukung visi dan misi KKP menuju pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ini, KKP telah menyusun pedoman pelaksanaan ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan ujian peningkatan pendidikan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri KKP Nomor B.1539/MEN-KP/VIII/2024. Dengan adanya panduan ini, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi ujian tersebut.
Bagi peserta yang telah lulus, momentum ini adalah kesempatan emas untuk melangkah lebih jauh dalam jenjang karir mereka.
KKP berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan karir pegawai yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas dan siap berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih baik.
Dengan kelulusan ini, diharapkan para pegawai dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mewujudkan visi KKP sebagai motor penggerak utama pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Informasi lebih lanjut dapat mengunduh pengumuman pada tautan berikut ini:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.