Malaysia (Selangor): Azan dan bacaan Al-Qur’an boleh menggunakan pengeras suara luar, tetapi ceramah dan pengajian dibatasi di area masjid.
Arab Saudi: Volume azan dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari kapasitas maksimal pengeras suara.
Mesir: Pemerintah sejak 2018 mengatur tingkat volume pengeras suara karena dianggap terlalu keras.
Uni Emirat Arab: Batas maksimal volume azan 85 desibel.
Turki dan Suriah: Pengeras suara luar terutama dipakai untuk azan, sedangkan kegiatan lain dilakukan dengan pengeras suara dalam.
Kemenag berharap contoh praktik di beberapa negara ini dapat menjadi referensi bersama dalam menyikapi dinamika kehidupan ibadah di masyarakat yang beragam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
