Viral Protes Tadarus di Lombok, Kemenag Bongkar Aturan Resmi Pengeras Suara Masjid

Kontributor : SN Editor: Redaksi
viral-protes-tadarus-di-lombok-kemenag-bongkar-aturan-resmi-pengeras-suara-masjid
Viral Protes Tadarus di Lombok, Kemenag Bongkar Aturan Resmi Pengeras Suara Masjid

Malaysia (Selangor): Azan dan bacaan Al-Qur’an boleh menggunakan pengeras suara luar, tetapi ceramah dan pengajian dibatasi di area masjid.

Arab Saudi: Volume azan dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari kapasitas maksimal pengeras suara.

Mesir: Pemerintah sejak 2018 mengatur tingkat volume pengeras suara karena dianggap terlalu keras.
Uni Emirat Arab: Batas maksimal volume azan 85 desibel.

Turki dan Suriah: Pengeras suara luar terutama dipakai untuk azan, sedangkan kegiatan lain dilakukan dengan pengeras suara dalam.

Kemenag berharap contoh praktik di beberapa negara ini dapat menjadi referensi bersama dalam menyikapi dinamika kehidupan ibadah di masyarakat yang beragam.

Baca Juga :  10 Tahun Keberhasilan Pembangunan Jokowi adalah Kado Terbaik di HUT Ke-63 
  • Bagikan