Ossy menambahkan bahwa harmonisasi regulasi antara sektor kehutanan dan pertanahan tidak hanya penting untuk mencegah konflik, tetapi juga mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN berharap pembahasan revisi UU Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan ruang di Indonesia yang semakin kompleks.
Dengan penerapan One Land Tenure System, pemerintah optimistis berbagai persoalan tumpang tindih penguasaan tanah dapat diminimalkan sehingga kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan dapat berjalan secara seimbang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
