Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Tumpang Tindih Penguasaan Tanah
FHC, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep *One Land Tenure System* dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengurangi konflik agraria, serta mengatasi berbagai persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Usulan itu disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, dan dihadiri sejumlah anggota Baleg, Ossy menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan hutan yang terintegrasi dengan sistem pertanahan dan tata ruang nasional.
Menurut Ossy, selama ini masih terdapat perbedaan pendekatan antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, namun memiliki mekanisme dan perspektif yang berbeda dalam penetapan serta pengelolaannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
