Dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yosef Lede menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut struktur anggaran, tetapi berdampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Kalau kita harus menurunkan belanja pegawai hingga 30 persen secara cepat, konsekuensinya sangat berat. Kita bisa kehilangan tenaga kontrak, tidak bisa lagi menerima PPPK, bahkan hak-hak ASN seperti TPP juga bisa terdampak,” ujarnya.
Menurut Yosef, Kabupaten Kupang memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan kebutuhan pelayanan publik yang besar. Karena itu, kebutuhan terhadap sumber daya aparatur masih sangat tinggi, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif di tingkat kecamatan maupun desa.
Ia menilai kebijakan nasional perlu mempertimbangkan kondisi objektif daerah agar implementasinya tidak justru melemahkan pelayanan kepada masyarakat.
Respons positif datang dari Kementerian Keuangan. Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Subandono, menyatakan pihaknya memahami kondisi spesifik yang dihadapi Kabupaten Kupang serta sejumlah daerah lain dengan ruang fiskal terbatas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
