Analisis Etik: Perspektif Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia menegaskan tiga prinsip mendasar: akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Pasal 3 KEJ menuntut agar setiap wartawan “menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” sementara Pasal 4 melarang produksi berita bohong, fitnah, atau bersifat sensasional. Jika ditinjau melalui kerangka tersebut, judul berita Okenusra tidak mencerminkan kebenaran secara proporsional dan karenanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik jurnalistik, meski isi beritanya secara faktual tidak salah.
Lebih lanjut, Pasal 8 KEJ mengatur agar identitas narasumber tidak diungkap secara berlebihan, terlebih jika yang bersangkutan belum memiliki status hukum yang jelas. Pencantuman nama lengkap dan jabatan Sekda dalam konteks “pusaran korupsi” sebelum adanya penetapan hukum merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan bias publik dan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) — prinsip fundamental dalam hukum dan etika media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
