Aspek Hukum: Pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Dari perspektif hukum positif, pemberitaan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menekankan kewajiban pers untuk menghormati norma agama, moralitas, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Judul yang menempatkan seorang pejabat publik “dalam pusaran korupsi” tanpa dasar hukum sah jelas melanggar asas tersebut.
Selain itu, Pasal 6 huruf c UU Pers menyebut bahwa fungsi pers adalah melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, pengawasan itu harus dijalankan dengan profesionalisme epistemik, bukan dengan sensasionalisme linguistik yang berpotensi mencederai integritas subjek berita. Bila pihak yang dirugikan merasa keberatan, mereka berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3). Mekanisme ini merupakan bentuk kontrol etik dalam sistem pers demokratis, sekaligus sarana menjaga accountability jurnalis terhadap publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
