Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Etika Framing dalam Pemberitaan Kasus Hukum: Analisis Kritis atas Pemberitaan Sekda Kabupaten Kupang

framing

Penutup

Opini ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai refleksi akademis agar setiap insan media menegakkan kembali nilai-nilai etik jurnalisme yang berkeadaban. Dalam masyarakat demokratis, pers seharusnya menjadi instrumen pencerahan — bukan alat pembingkaian opini yang menyesatkan publik. Integritas informasi adalah fondasi utama kepercayaan sosial; dan tanpa kejujuran semantik, jurnalisme akan kehilangan esensi moralnya. (Ein)

Baca Juga :  Tiga Luka Lama Indonesia: Korupsi, Kemiskinan, dan Hilangnya Tanah Adat
  • Bagikan