Institusi Polri beserta Jajaran harus selalu terikat dan berkomitmen dengan prinsip-prinsip ketentuan konstitusional Indonesia (NKRI). Perspektif yang teranut dan terkandung dalam materi UUD NRI Tahun 1945. Materi ideologis strategis konstitusional tersebut, yaitu : mewujudkan dan memastikan Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak konstitusional Rakyat ; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat ; Peradaban Negara Hukum Indonesia Demokratis Konstitusional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Institusi Polri memiliki tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang saling berkelindan dan berhubungan. Tentu untuk menguati dan memaknai keberadaan, kehadiran, dan kebangkitan institusi Polri beserta Jajaran. Filosofi penguatan dan pemaknaan institusi Polri beserta Jajaran – pada dasarnya menjadi berarti dan berdampak. Tentu ketika diabdikan dan diorientasikan bagi Tujuan Keluhuran dan Kemuliaan Indonesia Raya. Juga demi untuk pemajuan dan peningkatan kualitas keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








