Kesimpulannya: YA, PPAT boleh membuat akta di hari libur atau cuti bersama, selama berdasarkan penilaian yang sah dan dilakukan secara profesional. Jangan sampai pelayanan masyarakat terhambat karena salah tafsir, namun jangan pula disalahgunakan demi efisiensi sepihak.
Hari libur dan cuti adalah waktu yang berharga untuk beristirahat dan bersama keluarga. Namun bagi seorang PPAT, panggilan tugas bisa saja datang kapan saja. Maka diperlukan keseimbangan antara ketaatan pada aturan, kepentingan publik, dan etika profesi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
