Membuat Akta di Hari Libur: Boleh atau Tidak? Ini Jawabannya!

Kontributor : Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.
membuat-akta-di-hari-libur-boleh-atau-tidak-ini-jawabannya

Kesimpulannya: YA, PPAT boleh membuat akta di hari libur atau cuti bersama, selama berdasarkan penilaian yang sah dan dilakukan secara profesional. Jangan sampai pelayanan masyarakat terhambat karena salah tafsir, namun jangan pula disalahgunakan demi efisiensi sepihak.

Hari libur dan cuti adalah waktu yang berharga untuk beristirahat dan bersama keluarga. Namun bagi seorang PPAT, panggilan tugas bisa saja datang kapan saja. Maka diperlukan keseimbangan antara ketaatan pada aturan, kepentingan publik, dan etika profesi.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Mengukur Kadar Kepemimpinan: TNI vs Politisi untuk Kursi Gubernur NTT
  • Bagikan