Sei-news.com, Opini – Pertanyaan ini kerap kali muncul di kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Apakah saya boleh membuat akta pada hari libur atau cuti bersama? Sebuah pertanyaan sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan etika profesi yang tidak sepele.
Pada kenyataannya, dinamika kebutuhan masyarakat tidak selalu bisa menunggu hari kerja. Terkadang, urgensi transaksi atau kebutuhan penghadap menuntut pelayanan yang cepat, bahkan di luar jam dan hari kerja resmi. Lalu bagaimana aturan sebenarnya?
Mari kita rujuk pada Pasal 47 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998. Pada ayat (1), secara tegas disebutkan bahwa kantor PPAT wajib dibuka setiap hari kerja dengan jam kerja minimal sama dengan Kantor Pertanahan setempat. Artinya, pelayanan normal PPAT memang diatur pada hari kerja biasa.
Namun, ayat (2) dari pasal yang sama memberi ruang fleksibilitas. Dinyatakan bahwa PPAT dapat membuka kantor di luar hari atau jam kerja, termasuk pada hari libur dan cuti bersama, apabila dipandang perlu untuk memberikan pelayanan pembuatan akta kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








