“Jadilah teladan yang menunjukkan bahwa Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan,” pesannya.
Sementara itu, melalui keputusan Kwarda Gerakan Pramuka NTT ditegaskan bahwa badan pengurus caretaker memiliki tugas menjalankan roda organisasi secara terbatas dan tidak diperkenankan mengambil keputusan yang bersifat prinsipil.
Selain menjalankan tugas rutin, pengurus caretaker juga diberi mandat untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pengurus caretaker juga diminta membangun koordinasi dengan Bupati TTS selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka, melakukan konsolidasi dengan kwartir ranting, serta menciptakan suasana kondusif menuju Muscab yang sukses.
Tidak hanya itu, badan pengurus caretaker turut mendapat tugas khusus menyiapkan kontingen Kwarcab TTS untuk mengikuti Jamda X NTT Tahun 2026 dan Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Berikut Susunan Badan Pengurus Caretaker Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Timor Tengah Selatan Tahun 2026:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









