Namun, hal ini berseberangan dengan fakta bahwa SK yang diterbitkan diam-diam mengangkat Aty Giri sebagai bendahara komite, bukan bendahara sekolah, yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan akan adanya tumpang tindih kewenangan dan motif tersembunyi di balik pengangkatan tersebut.
Di tengah ketegangan yang memuncak, Plt Kepala SMKN 2 akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan komunikasi terkait sumber dana. “Memang benar, dana yang digunakan untuk transfer berasal dari rekening pribadi bendahara, bukan dari dana komite. Terjadi miskomunikasi, kami mohon maaf,” ujarnya singkat. Klarifikasi ini menguatkan klaim Marthen bahwa dana pribadi telah digunakan untuk keperluan operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun penyalahgunaan.
Kontroversi bertambah rumit dengan adanya keluhan anonim dari sejumlah guru terkait ketidakadilan dalam distribusi honor operator sekolah. Mereka mengungkapkan disparitas mencolok antara honor Ketua Operator ASN yang hanya Rp1 juta, Wakil Operator honorer Rp2 juta, dan anggota honorer lain yang menerima hingga Rp4 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
