Kebijakan serupa juga berlaku bagi guru dan pegawai tata usaha. Mereka yang datang terlambat hingga jam ketiga masih diperkenankan masuk, namun akan tercatat dengan status tanpa berita.
Tak hanya mengatur soal keterlambatan, sekolah juga memperketat aturan keluar-masuk siswa selama jam pelajaran. Setiap siswa yang hendak meninggalkan lingkungan sekolah diwajibkan menunjukkan surat izin resmi yang diperoleh dari guru piket kepada petugas keamanan sekolah.
Kepala sekolah, Edison M. S. Boimau, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin yang lebih kuat di lingkungan sekolah.
“Langkah ini diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang lebih disiplin, bertanggung jawab, serta menghargai waktu,” ujarnya.
Pihak sekolah juga mengimbau seluruh warga sekolah, termasuk orang tua siswa, untuk mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan pendidikan yang tertib dan kondusif.
Dengan diberlakukannya aturan ini, SMP Negeri 2 SoE berharap kualitas proses belajar mengajar dapat meningkat, sejalan dengan pembentukan karakter peserta didik yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
