SN, Kupang – Drama penyegelan ruang kerja Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memasuki babak baru. Setelah hampir sepekan pintu utama ruang pimpinan tertinggi kampus itu tertutup rapat dengan spanduk protes, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akhirnya memutuskan membuka kembali segel tersebut.
Namun, keputusan ini tidak lahir dari kompromi dengan pihak rektorat, bukan pula karena adanya intimidasi atau mediasi resmi. Menurut BEM, langkah tersebut murni diambil demi memastikan roda akademik tetap berjalan, terutama terkait penerimaan mahasiswa baru serta persiapan wisuda pada September mendatang.
“Ormawa buka kembali penyegelan ruang rektor bukan karena ada tekanan atau intimidasi, tetapi itu murni inisiatif BEM,” tegas Ketua BEM IAKN Kupang, Fisaldo Manafe, saat diwawancara pada, Selasa (20/8/2025).
Pembukaan Segel Tanpa Mediasi
Fisaldo menepis berita hoax yang sempat beredar bahwa pembukaan segel dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan pihak kampus. Ia menyebut informasi tersebut tidak akurat dan menyesatkan.
“Tidak benar kalau kami buka karena ada kesepakatan. Saat kami membuka segel, Pak Rektor bahkan belum bersedia bertemu kami. Jadi sama sekali tidak ada pembicaraan resmi, apalagi mediasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, BEM tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak rektorat terkait aksi penyegelan yang dilakukan. Bagi mahasiswa, aksi tersebut merupakan ekspresi moral sekaligus sikap kritis terhadap kebijakan kampus yang dianggap mencederai nilai demokrasi.
“Kami tidak pernah menyampaikan permohonan maaf karena keliru, sebab kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan mahasiswa,” tambahnya dengan lantang.
Baca Juga : Tiga Pejabat IAKN Kupang Protes Pemberhentian Sepihak, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
