Keputusan Penting bagi Pendidikan di Indonesia
SN, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8/P/2024 yang mengatur alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung pembiayaan operasional pendidikan, terutama bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Mendikdasmen menetapkan satuan biaya, daftar penerima, dan besaran alokasi dana untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler, pendidikan kesetaraan, dan sekolah reguler.
Besaran Dana BOS dan BOP 2025
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi sekolah di wilayah yang memiliki kebutuhan operasional berbeda. Besaran alokasi dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









