Aspek Prosedural
Menurut mereka, kebijakan pemberhentian tidak melalui mekanisme normatif, seperti rapat senat, evaluasi kinerja, maupun komunikasi institusional yang lazim digunakan dalam sistem tata kelola perguruan tinggi. Selain itu, keputusan dianggap melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang, yang mensyaratkan proses evaluatif dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis.
Aspek Substansi
Para pejabat menegaskan bahwa selama menjabat, mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, tanpa terdapat pelanggaran etika, administratif, maupun akademik yang dapat dijadikan dasar pemberhentian.
Aspek Dampak
Ditekankan pula bahwa tindakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan internal di kalangan dosen dan pegawai, melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga, serta memberikan tekanan psikologis yang tidak proporsional kepada pejabat yang diberhentikan.
Sebagai bentuk respons konkret atas situasi ini, ketiganya menyatakan tiga sikap tegas:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









