Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pejabat IAKN Kupang Protes Pemberhentian Sepihak, Ancam Tempuh Jalur Hukum

iakn

Aspek Prosedural

Menurut mereka, kebijakan pemberhentian tidak melalui mekanisme normatif, seperti rapat senat, evaluasi kinerja, maupun komunikasi institusional yang lazim digunakan dalam sistem tata kelola perguruan tinggi. Selain itu, keputusan dianggap melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang, yang mensyaratkan proses evaluatif dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis.

Aspek Substansi

Para pejabat menegaskan bahwa selama menjabat, mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, tanpa terdapat pelanggaran etika, administratif, maupun akademik yang dapat dijadikan dasar pemberhentian.

Aspek Dampak

Ditekankan pula bahwa tindakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan internal di kalangan dosen dan pegawai, melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga, serta memberikan tekanan psikologis yang tidak proporsional kepada pejabat yang diberhentikan.

Sebagai bentuk respons konkret atas situasi ini, ketiganya menyatakan tiga sikap tegas:

Baca Juga :  Melki Laka Lena: Kehadiran Gereja Ini Bukti Nyata Iman, Kasih, dan Persaudaraan!
  • Bagikan