Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pejabat IAKN Kupang Protes Pemberhentian Sepihak, Ancam Tempuh Jalur Hukum

iakn
  1. Menuntut penjelasan resmi Rektor atas dasar pertimbangan keputusan pemberhentian;

  2. Mendesak agar penjelasan disampaikan secara terbuka dalam kurun waktu 1×24 jam;

  3. Menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut diabaikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rektor IAKN Kupang, namun belum memperoleh respons dari yang bersangkutan. (Red)

Baca Juga :  BMPS NTT: Workshop Literasi Guru GMIT Bisa Jadi Model Pendidikan Nasional
  • Bagikan