“Pendaftaran dibuka sejak 20 April 2026 dan berhasil menjaring 48 pendaftar yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” kata Nicolas, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, dari total pendaftar tersebut, tiga orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebanyak 45 peserta yang lolos administrasi kemudian mengikuti proses seleksi berbasis digital yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui platform Sistem Pembelajaran Daring Indonesia (SPADA).
Dalam tahapan tersebut, peserta diwajibkan mengikuti pretest, pelatihan modul anti-kekerasan, hingga post-test sebagai bentuk evaluasi pemahaman terhadap tugas dan fungsi satgas.
Nicolas menjelaskan bahwa sistem seleksi dilakukan secara ketat. Peserta yang tidak menyelesaikan seluruh rangkaian modul pelatihan otomatis dinyatakan gugur.
“Hasilnya, terdapat 10 peserta yang tidak menyelesaikan modul sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian tersisa 35 calon anggota yang kemudian mengikuti uji publik,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









