Kupang, SN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) mengungkapkan hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung selama 10 hari terakhir.
Dari hasil pengawasan ini, Bawaslu NTT menemukan sejumlah ketidakpatuhan prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Selama periode tersebut, Bawaslu NTT mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih, antara lain:
Pertama, Indikasi Keanggotaan Partai Politik: Beberapa petugas Pantarlih ditemukan terindikasi sebagai anggota partai politik karena tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diduga kuat mereka merupakan pendukung salah satu bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Serentak 2024.
Kedua, Tidak Menunjukkan SK Pantarlih: Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan mereka sebagai petugas.
Ketiga, Tidak Menempelkan Stiker Coklit: Beberapa Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda bukti Coklit pada setiap Kepala Keluarga (KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
