Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karpet Merah VBL, Aksi Bakar 1000 Lilin: Respons Terhadap Dinamika Politik di NTT

Kontributor : SN001
IMG 20240318 WA0056

Pada pasal 48 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 disampaikan KPU bahwa bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 pasal 48 ayat 1 dan ayat (5) maka bisa dipastikan VBL yang menempati urutan kedua perolehan suara di Partai NasDem dari dapil NTT II mendapat karpet merah untuk melenggang ke Senayan.

Peraturan KPU Nomor 6 pasal 48 ayat 1 dan ayat 5 memberikan landasan hukum bagi Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menempati urutan kedua perolehan suara dari Partai NasDem di dapil NTT II, untuk menggantikan posisi Ratu Wulla di Senayan.

Peristiwa ini mencerminkan ketegangan politik dan ekspresi masyarakat terhadap dinamika politik lokal. Kekecewaan dan protes dari pendukung Ratu Wulla menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dan pengawasan terhadap perwakilan politik.

Dalam konteks ini, masyarakat Sumba Barat Daya menunjukkan kepedulian dan keberanian mereka dalam menghadapi tantangan politik dan sosial yang muncul, serta menegaskan pentingnya pemenuhan harapan dan aspirasi mereka dalam tatanan politik.

Baca Juga :  Paket SIAGA Unggul di Real Count 41,40%: Era Baru Kepemimpinan NTT Dimulai
  • Bagikan