Pada pasal 48 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 disampaikan KPU bahwa bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 pasal 48 ayat 1 dan ayat (5) maka bisa dipastikan VBL yang menempati urutan kedua perolehan suara di Partai NasDem dari dapil NTT II mendapat karpet merah untuk melenggang ke Senayan.
Peraturan KPU Nomor 6 pasal 48 ayat 1 dan ayat 5 memberikan landasan hukum bagi Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menempati urutan kedua perolehan suara dari Partai NasDem di dapil NTT II, untuk menggantikan posisi Ratu Wulla di Senayan.
Peristiwa ini mencerminkan ketegangan politik dan ekspresi masyarakat terhadap dinamika politik lokal. Kekecewaan dan protes dari pendukung Ratu Wulla menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dan pengawasan terhadap perwakilan politik.
Dalam konteks ini, masyarakat Sumba Barat Daya menunjukkan kepedulian dan keberanian mereka dalam menghadapi tantangan politik dan sosial yang muncul, serta menegaskan pentingnya pemenuhan harapan dan aspirasi mereka dalam tatanan politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









