Polemik ini tidak hanya terjadi di ranah legislatif. Berbagai pihak di luar parlemen, termasuk akademisi, pengamat politik, dan masyarakat sipil, turut memberikan tekanan kepada DPR agar segera mengambil keputusan. Mereka berpendapat bahwa ketidakpastian regulasi akan berdampak pada persiapan teknis dan logistik Pilkada di berbagai daerah.
Namun, hingga batas akhir masa sidang, parlemen tidak berhasil mencapai kata sepakat. Banyak pihak menilai bahwa tarik menarik kepentingan politik menjadi penyebab utama gagalnya RUU Pilkada ini disahkan.
Kembali ke Mahkamah Konstitusi
Dengan kegagalan parlemen untuk mengesahkan RUU Pilkada, Pilkada 2024 kini kembali berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya telah menjadi pihak yang berperan penting dalam mengawal regulasi terkait Pilkada, terutama melalui putusan-putusan yang menentukan arah kebijakan pelaksanaan Pilkada di masa lalu.
Pada 2019, MK telah menetapkan bahwa Pilkada serentak akan diadakan pada 2024, namun dengan adanya dinamika politik saat ini, ada kemungkinan MK kembali terlibat dalam menentukan regulasi teknis yang lebih detail.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









