SN – Polemik seputar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin intens. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diharapkan menjadi dasar hukum baru tak kunjung disahkan.
Setelah melalui berbagai proses perdebatan panjang, parlemen akhirnya menyerah, mengembalikan nasib pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
RUU Pilkada ini awalnya diusulkan untuk merevisi sejumlah ketentuan, termasuk jadwal pelaksanaan Pilkada, mekanisme pemilihan, dan persyaratan calon kepala daerah. Namun, perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi politik di DPR membuat pembahasan berjalan alot.
Fraksi mayoritas mendukung perubahan substansial dalam pelaksanaan Pilkada, sementara yang lain bersikeras mempertahankan aturan yang ada.
Perdebatan Panjang Tanpa Solusi
Proses legislasi RUU Pilkada memakan waktu yang cukup lama. Sejak diusulkan pada awal tahun 2024, RUU ini melewati beberapa kali sidang komisi, rapat kerja, dan lobi antar fraksi.
Beberapa isu utama yang menjadi perdebatan termasuk usulan untuk menunda Pilkada serentak demi menyesuaikan dengan jadwal Pemilu 2024, serta pengaturan mengenai keterlibatan calon petahana dalam proses pemilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.