SN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menunjukkan komitmennya untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang dan dihadiri oleh berbagai komponen masyarakat.Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan semua pihak memahami aturan terbaru terkait pemutakhiran data pemilih dan pencalonan dalam Pilkada.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan dan memperjelas pelaksanaan PKPU, sehingga setiap langkah dalam proses pemilu dapat berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar Nichson.
PKPU Nomor 7 Tahun 2024 membahas pemutakhiran data pemilih, yang merupakan langkah penting untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid. KPU Kabupaten Kupang telah hampir menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan terus berkoordinasi agar semua pemilih yang belum tercoklit segera melakukan verifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.