Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Nichson menyatakan bahwa aturan ini sangat penting untuk memastikan proses pencalonan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi ini dihadiri oleh bakal calon, partai politik, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pemerintah daerah Kabupaten Kupang, LSM, pers, serta tokoh masyarakat dan pemuda.
Nichson berharap bahwa semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu 2024. “Partisipasi aktif dari semua komponen sangat dibutuhkan untuk mengingatkan KPU jika ada kekeliruan dan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kupang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga transparansi dan integritas pemilu.
Diharapkan masyarakat Kabupaten Kupang dapat berpartisipasi secara aktif baik sebagai pemilih, pengawas, maupun pendukung dalam Pilkada 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








