SN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang merekomendasikan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah yang dinilai rawan dalam Pemilu 2024.
Usulan ini muncul setelah Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, mengungkapkan bahwa ada empat kecamatan yang memiliki potensi tinggi untuk tidak terakomodir dengan baik dalam Pemilu 2024.
“Kami menemukan bahwa di empat kecamatan, beberapa TPS sangat berisiko membuat banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka, terutama karena faktor akses yang sulit dijangkau,” jelas Maria.
Empat kecamatan yang diidentifikasi oleh Bawaslu meliputi Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara, dan Fatuleu Tengah. Di Kecamatan Amfoang Barat Laut, sebanyak 200 pemilih di Desa Oelfatu, Kampung Lama Nainefo, terancam tidak dapat memberikan suara mereka karena jarak ke TPS mencapai 52 kilometer, yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama sehari penuh.
Situasi serupa terjadi di Kecamatan Amfoang Utara, di mana 251 pemilih di Dusun 4, Desa Fatunaus, berisiko kehilangan hak pilih mereka karena harus menyeberangi sungai selebar 50 meter.
Pada bulan November, musim hujan diperkirakan akan memperparah kondisi ini, meningkatkan risiko banjir yang bisa menghalangi akses pemilih ke TPS.
Selain itu, di Kecamatan Amfoang Timur, 94 pemilih di Kampung Biloka dan Asenan, Desa Netemnanu, juga menghadapi hambatan besar untuk menuju TPS karena harus melintasi sungai selebar 500 meter.
Di Kecamatan Fatuleu Tengah, sebanyak 262 pemilih di Dusun 3, Kampung Bonet, Desa Nunbaun, juga terisolir oleh kondisi jalan yang rusak dan berbatu, serta daerah yang rawan longsor saat musim hujan.
Maria Sarina menekankan bahwa penambahan TPS di wilayah-wilayah ini telah melalui kajian yang cermat oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, dengan tujuan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga.
“Memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, penambahan TPS ini sangat mendesak,” tambahnya.
Sebagai hasil dari rekomendasi Bawaslu, jumlah TPS di Kabupaten Kupang bertambah dari 606 menjadi 612, termasuk penambahan TPS yang juga diusulkan oleh KPU Kabupaten Kupang berdasarkan kajian yang mereka lakukan.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi potensi kerawanan dan memastikan Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang berjalan dengan lancar, adil, dan inklusif.
Penambahan TPS ini juga merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga dan melindungi hak pilih setiap warga negara, sehingga mereka dapat menyalurkan suaranya dengan mudah dan aman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.