Sebagai hasil dari rekomendasi Bawaslu, jumlah TPS di Kabupaten Kupang bertambah dari 606 menjadi 612, termasuk penambahan TPS yang juga diusulkan oleh KPU Kabupaten Kupang berdasarkan kajian yang mereka lakukan.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi potensi kerawanan dan memastikan Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang berjalan dengan lancar, adil, dan inklusif.
Penambahan TPS ini juga merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga dan melindungi hak pilih setiap warga negara, sehingga mereka dapat menyalurkan suaranya dengan mudah dan aman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








