Untuk menjamin daftar pemilih yang berkualitas, Manggoa menginstruksikan dua hal utama: koordinasi dan monitoring.
“Pertama, lakukan koordinasi dengan baik kepada pihak pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, dan stakeholder lainnya seperti gereja, masjid, kapela, dan lain-lain. Kedua, lakukan monitoring PPK kepada PPS terhadap proses pembentukan Pantarlih dan pelaksanaan pencoklitan,” tambahnya.
Manggoa juga menyampaikan apresiasi kepada PPK dan PPS yang langsung bekerja setelah dilantik tanpa menunggu bimbingan teknis. “Ini menunjukkan bahwa kita benar-benar ingin mensukseskan Pilkada 2024 dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Manggoa berharap agar PPK dan PPS bekerja sama dalam menjalankan pemutakhiran data pemilih.
“Karena tidak mungkin satu orang dapat menjalankan fungsi tugas dalam penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Partisipasi Aktif dan Harapan KPUAcara ini menyoroti komitmen KPU Kabupaten Kupang dalam memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemilihan dilakukan dengan transparansi dan akurasi tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
