Jakarta, SN – Dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3), Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengutip pandangan Yusril Ihza Mahendra, menggarisbawahi perlunya MK untuk menilai proses pemilu tidak hanya berdasarkan hasil akhir.
Meskipun keduanya berada di kubu yang berbeda, dengan Mahfud sebagai pemohon dan Yusril sebagai pihak terkait, Mahfud menyampaikan apresiasi atas pandangan Yusril yang disampaikan saat menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014.
“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan memberikan kesaksian di MK pada 15 Juli menyatakan bahwa MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pandangan Yusril tersebut merupakan pandangan yang terus berkembang hingga saat ini.
Dia juga menegaskan bahwa memandang MK hanya sebagai mahkamah kalkulator merupakan pandangan yang sudah usang.
“Menjadikan MK hanya sekedar mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbaharui sekarang,” ucap Mahfud.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
